Terorisme, Bahasa dan Pariwisata
Tamam Ruji Harahap*

Bom dan teror, dua kata yang sudah mulai meninggalkan memori kita, tiba-tiba muncul lagi. Dan, seperti biasanya, kali ini kemunculannya juga mengusik, menggangu, dan bahkan membangkitkan rasa amarah di dada. Harapan mendengar merdunya teriakan “Indonesia, Indonesia” sebagai ungkapan rasa nasionalisme dari para pendukung timnas Indonesia, dalam pertandingan timnas yang rencananya akan menghadapi permainan indah klub Manchester United, lenyap dan musnah seketika. Teriakan merdu berubah menjadi jerit haru dan pilu. Mereka para teroris datang, membawa bom dan menimbulkan teror.
 
Teror ledakan bom bunuh diri JW Marriot dan Ritz Carlton pada Jumat pagi, 17 Juli 2009 lalu, tidak hanya telah menimbulkan luka dan trauma berkepanjangan bagi para korban ledakan, tapi juga berimbas secara langung dan berakibat fatal terhadap industri pariwisata di Indonesia secara lebih luas. Industri pariwisata di Indonesia yang akhir-akhir sedang mengalami ‘masa puncak-puncaknya’, demikian yang dikatakan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dalam sebuah wawancana di televisi, harus rela untuk turun degradasi dalam klasemen statistik akibat dari teror bom bunuh diri tersebut. Pertandingan antara Tim Bintang Indonesia versus Manchester United yang seyogyanya akan mengantarkan industri pariwisata Indonesia menggapai dan merebut tropi “Visit Indonesia Year 2009,” secara tak terduga telah dijegal oleh ulah onar dan teror yang, kemungkinan besar, dilakukan sendiri oleh putra bangsa. Citra wisata Indonesia aman dan nyaman yang dipupuk subur selama beberapa tahun belakangan ini, hanya dalam beberapa hitungan detik, segera saja berubah rasa gamang. Sungguh sayang. Tapi apa hendak dikata, bagi ‘mereka’ sumpah serapah takkan ada guna!

Marilah kita berkaca.

Untuk menggali motif-motif di balik aksi teror bom bunuh diri JW Marriot dan Ritz Carlton, adalah menarik untuk mengikuti ‘bongkar-bongkar rahasia’ mantan Kepala Detasemen Khusus 88 Suryadarma Salim tentang aksi-aksi terorisme di Indonesia, yang disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun televisi swasta pada tanggap 21 Juli 2009 lalu. Dalam perbincangan yang dimoderasi oleh Karni Ilyas, redaktur berita dari televisi yang dimaksud, Suryadarma mengungkapkan beberapa fakta historis alasan yang melatarbelakangi aksi terorisme di Indonesia. Dari pengalaman Suryadarma selama enam tahun memberantas aksi terorisme di berbagai daerah di Indonesia, termasuk memburu para teroris di Poso, Malang, dan Yogyakarta yang dikategorikan suskes, ada suatu simpulan bahwa aksi-aksi terorisme di Indonesia senyatanya didalangi oleh gembong terorisme internasional Al-Qaeda. Setelah tertangkap dan tertembaknya Dr. Azahari beberapa tahun lalu, tongkat estafet pimpinan Al-Qaeda untuk wilayah Asia Timur kemudian dilanjutkan oleh Noor Din M. Top, yang hingga saat ini masih belum tertangkap dan diduga kuat menjadi dalang teror bom JW Marriot dan Ritz Carlton.

Dalam rencana besar Al-Qaeda, demikian menurut Suryadarma, Indonesia sekarang ini telah dijadikan sebagai ‘negara pilihan’ untuk ditegakkannya Negara Islam, dan akan dijadikan sebagai batu loncatan untuk selanjutnya menganeksasi negara-negara Asia Tenggara lainnya, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filiphina. Ini bukan tanpa alasan sebab, lanjut Suryadarma, fakta sejarah membuktikan bahwa sejak zaman revolusi kemerdekaan benih-benih pemberdirian Negara Islam Indonesia sudah tumbuh, yang dimulai dengan gerakan perlawanan Kartosuwiryo di Sumatera dan Sulawesi. Terlepas dari adanya keterkaitan antara gerakan NII dan Al-Qaeda, gerakan-gerakan ini merupakan bukti kuat adanya pihak-pihak tertentu yang hendak membangun Indonesia bukan pada entitas nasional, tapi pada entitas agama.

Indonesia sebagai konsep kenegaraan (nationhood) dibangun di atas tiga fondasi: bangsa, bahasa, dan tanah air. Inilah Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1908. Ketiga tonggak ini secara tak terbantahkan merupakan bangunan awal keindonesiaan modern. Di dalamnya tercakup keberagaman suku dan budaya (dan, tentunya agama), kesatuan bahasa (Indonesia) sebagai bahasa pengantar, dan kedaulatan negara dalam bingkai keutuhan tanah air. Dalam kaitan inilah kemudian NKRI dalam pengertiannya yang paling luas, menjadi harga mati tanpa bisa ditawar.

Namun, berangkat dari pemahaman atas bangunan awal ini, kita perlu mempersoalkan bangunan keindonesian modern secara restrospektif dan prospektif. Pertama, adanya pemaksaan pihak-pihak tertentu untuk menjadikan Indonesia berada di bawah entitas agama tertentu adalah jelas suatu sikap pengingkaran terhadap sumpah pertama. Kedua, masih adanya gerakan-gerakan separatisme memungkinkan terjadinya pengingkaran terhadap sumpah ketiga. Dan, ketiga, meluasnya praktek xenoglosofilia (yaitu, suatu kesukaan abnormal untuk menggunakan bahasa asing) menjadi ancaman terhadap sumpah kedua.

Pada kesempatan ini, penulis hendak membincangkan ancaman terhadap sumpah kedua, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. William Liddle (1988) menegaskan bahwa satu-satunya bahan perekat terpenting kebudayaan Indonesia modern adalah bahasa Indonesia. Bahasa adalah suatu praktek sosiokultural yang menyiratkan identitas dan jati diri bangsa. Dengan mengakui dan menerima bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional serta mempraktekkannya dalam keseharian, untuk merekatkan ragam ras, suku, dan agama dan menyatukan tanah air ke dalam bingkai NKRI, implisit di dalamnya adalah rasa kepemilikan-bersama terhadap identitas dan jati diri keindonesiaan secara utuh. Akan tetapi, apakah praktek sosio-kultural ini sudah dijalankan secara seyogyanya?

Tidak lama berselang setelah teror bom JW Mariot dan Ritz Carlon, di sebuah stasiun televisi swasta nasional, kerap muncul iklan berjudul “Visit Indonesia Year 2009.” Iklan ini mempertontonkan indahnya panorama tanah air Indonesia dengan ragam suku bangsanya. Akan tetapi, sayang seribu sayang, seluruh teks dan narasi yang ada di dalam iklan itu adalah bahasa asing (baca: Inggris). Inilah salah satu contoh ancaman ketiga yang penulis maksudkan. Ada dua hal yang penulis soroti: pertama, mengapa iklan pariwisata ini tidak menggunakan bahasa Indonesia  padahal iklan ini dipertontonkan di atas tanah, udara, dan air Indonesia dan ditujukan untuk ditonton oleh anak-anak Indonesia sendiri? Kedua, pengiklan adalah sebuah departemen yang seharusnya menjadi penjaga-gawang dan pamong utama yang menjunjung tinggi penggunaan bahasa Indonesia. Tapi inilah potret Departemen Kebudayaan dan Pariwisata yang sekarang ini dinakhodai oleh Jero Wacik. Sebenarnya, ini bukan kali pertama. Penulis masih merekam bahwa pada 23 Februari 2008, Menteri ini dengan bangganya (dan ini sangat menjijikkan) memproklamirkan “Visit Indonesia Year 2008” di sebuah acara televisi. Bahkan, pada waktu itu, Jero Wacik dengan sangat tajam disindir dengan pernyataan seorang narasumber yang kebetulan ditanya pendapatnya tentang hubungan kepariwisataan Indonesia dengan Aku Cinta Indonesia, yang kebetulan menjadi tema acara tersebut. Si narasumber mengatakan: “Saya rasa salah satu wujud ‘Aku Cinta Indonesia’ adalah kita seharusnya mencintai betul bahasa Indonesia. Saya akan selalu menggunakan bahasa Indoensia, terutama di negeri saya ini. Tentang orang-orang asing yang berwisata ke negara kita ini, menyangkut kepariwisataan, mengapa kita harus meladeni mereka dengan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya?!”

Namun, sayang, sang Menteri rupanya belum juga nyadar. Sebab, sebagaimana terbukti, belum kering luka akibat teror bom dua minggu lalu, sang Menteri kembali memperjual-belikan ragam budaya bangsa dengan menggunakan bahasa yang secara sosiokultural merupakan simbol hegemoni asing terhadap keindonesiaan. Akan tetapi, sang Menteri kembali berupaya mencabut akar dan menguliti batang pohon rasa nasionalisme; sebuah rasa kepemilikan-bersama dalam bingkai keindonesiaan.

Salah satu alasan yang Suryadarma tengarai sebagai cikal bakal tumbuhnya sikap terorisme dalam diri para teroris yang ia pelajari adalah perasaan keterasingan dari keindonesiaan oleh para pelaku teror. Artinya, para teroris ini lahir dari keterpinggiran ruang sosial dan budaya, di tempat mereka seharusnya punya ruang untuk dapat mengaktualisasi diri secara tidak tertekan. Akan tetapi, dengan semakin kuatnya dominasi asing yang tidak hanya telah menguasai sumber kekayaan ekonomi negara tapi juga semakin mendesak praktek sosiokultural bangsa ke sudut-sudut gelap, telah merangsang tumbuhnya rasa kepemilikan-sepihak dalam diri anak-anak bangsa, bahwa mereka tidak lagi sebagai pemilik utuh Indonesia ini. Dan, ini tentunya akan memupuk subur embrio-embrio pengingkaran di atas.

Penulis tidaklah membantah maksud baik Jero Wacik. Penulis yakin tujuan Pak Menteri ialah bagaimana caranya mempromosikan industri pariwisata Indonesia sebaik mungkin sehingga dapat menarik minat wisatawan, baik manca maupun domestik, yang pada akhirnya akan menggemukkan pundi-pundi devisa negara. Hanya, yang menjadi persoalan, mengapa harus menggunakan bahasa asing? Apakah Pak Menteri berharap bahwa dengan menggunakan slogan asing kunjungan wisatawan akan semakin meningkat, terutama wisatawan manca? Apakah slogan asing merupakan bumbu pelezat rasa atau seruan abrakadabrah yang secara otomatis akan meningkatkan intensitas publik untuk mendatangi daerah-daerah wisata negeri ini? Dan, lebih parah dari ini, apakah Pak Menteri tidak sadar bahwa praktek xenoglosofilia ini dapat menumbuh-kembangkan embrio-embrio pengingkaran terhadap tiga fondasi rasa nasionalisme?

Kita semua seharusnya lebih jeli membaca persoalan terorisme agar kita lebih bijak mencari solusinya.



* Penulis adalah mahasiswa Kajian Budaya dan Media, Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Apa itu Cultural Studies??

ttg Helen Keller