Timnas vs. Garuda di Dadaku


Timnas vs. Garuda di Dadaku

Oleh TAMAM RUJI H.
“Jangan Renggut Garuda dari Kami!” Inilah pernyataan dalam portal blog Bepe, demikian Bambang Pamungkas biasa dipanggil, untuk menanggapi sebuah gugatan hukum tentang larangan penyematan Lambang Negara Burung Garuda pada kostum Timnas. Bepe merupakan satu dari skuad Timnas yang sekarang ini tengah berjuang memulihkan kembali kepercayaan segenap insan pecinta sepak bola nasional, untuk untuk mengalahkan tim kuda hitam Filipina pada babak I Semifinal Piala AFF. Namun, di tengah euforia harapan menjadi juara, kesolidan dan rasa konfidensi puncak dari Timnas diuji dengan sebuah gugatan yang diajukan oleh seorang pengacara medioker bernama David Tobing. Sebagaimana diberitakan, pada 15 Desember 2010 David Tobing telah melayangkan sebuah gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tentang soal penyematan logo Lambang Negara Burung Garuda pada kostum Timnas. Tidak main-main, David menggugat lima pihak, antara lain Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga, PSSI, dan Nike.
Seperti diketahui, logo Burung Garuda memang tersemat pada bagian dada kiri kostum Timnas Merah Putih. Penyematan ini, menurut David, sangat bertentangan dengan Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, UU No. 24 tahun 2009, yang belum lama ini ditetapkan dan diundangkan oleh DPR.
Pernyataan berupa kecaman ini tidak hanya terlontar dari mulut Bepe seorang. Bahkan, tanggapan bernada miring dan meremehkan upaya gugatan David banyak terlontar dari berbagai pihak, baik dari masyarakat umum maupun anggota DPR. Sebut saja, misalnya, Roy Suryo, anggota DPR yang kebetulan terlibat dalam revisi dan penetapan UU yang dimaksud, menanggapinya dengan mengatakan bahwa David Tobing mengada-ada dan hanya untuk mencari popularitas instan, semata. Kecaman bernada serupa juga terlontar dari mulut ketua DPR, Marzuki Ali. Dalam sebuah berita portal, Marzuki menyatakan bahwa si penggugat hanya mencari sensasi saja, mencari perhatian orang.
Sesungguhnya, kita seyogyanya tetap berpikiran jernih dan bersikap objektif dalam menanggapi soal dan isu sedemikian ini. Bukan bermaksud menyalahkan dan mengecam, aksi gugatan David tersebut memang terkesan berlebihan. Terlepas dari muatan objektif gugatannya, David seharusnya bersikap lebih bijak untuk tidak menodai rasa sumringah anak-anak bangsa yang tengah menikmati euforia semi-keberhasilan Timnas dalam ajang adu gengsi sesama negara ASEAN. Setidaknya, David bisa menunda gugatannya itu dan mencari momen yang lebih tepat untuk mengajukannya. Dan, bukan pula bermaksud mengamini kecaman-kecaman di atas tersebut,  para Wakil Rakyat, terutama, seyogyaknya lebih arif dan bijak dalam menanggapi soal semacam ini. Sebab, sebenarnya mereka inilah yang paling bertanggung-jawab atas segala muatan undang-undang ini. Tentunya, jika tanpa alasan yang kuat, David rasanya tidak akan berupaya melakukan gugatan hukum, apalagi notabene David ialah seorang pengacara yang lumayan punya nama, untuk mengikuti pendapat media.
Untuk menilai soal ini secara objektif, kita seyogyanya meluangkan sedikit waktu mencermati konten gugatan. Jelas bahwa gugatan ini berkaitan dengan penyematan logo Burung Garuda pada kostum Timnas yang, dipandang, bertentangan dengan undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pertanyaannya, apakah benar bahwa penyematan logo Burung Garuda tersebut menyalahi atau melanggar undang-undang? Sebagaimana termuat, Undang-undang 24/2009 secara khusus mengalokasikan 4 (empat) bab untuk mengatur Lambang Negara. Bab ini terdiri atas 3 (tiga) bagian Umum, Penggunaan Lambang Negara, dan Larangan, beserta dengan 12 (dua belas) pasal di dalamnya. Dapat dibaca dengan jelas bahwa tidak satu ayat pun pada bagian Larangan secara eksplisit yang menyatakan larangan penyematan logo Lambang Negara pada kostum Timnas. Akan tetapi, jika kita membacanya lebih cermat, pasal 57, ayat d secara tersirat menegaskan larangan penyematan logo ini. Ayat (d) ini berbunyi “Setiap orang dilarang menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Untuk menggali kasus kita ini lebih dalam, pertanyaannya kemudian ialah bagaimana sebenarnya undang-undang mengatur penggunaan Lambang Negara kita? Nah, jika mencermati pasal demi pasal dari undang-undang 24/2009 tentang Penggunaan Lambang Negara, kita akan segera menyadari bahwa upaya gugatan yang diajukan oleh David Tobing sesungguhnya cukup beralasan dan seratus persen mengandung kebenaran. Sebab, dari setiap pasal dan ayat yang mengatur penggunaan ini, tidak terdapat satu ayat pun yang memungkinkan penyematan logo Lambang Negara pada kostum Timnas. Memang, ayat 3 pasal 54 menyinggung soal penyematan logo, berbunyi: “Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.” Namun, sebagaimana terbaca, penggunaan logo Garuda ini sebagai atribut juga senyatanya mengacu pada pasal 52, huruf e, yang berbunyi: “Sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedangmengemban tugas negara di luar negeri;…”
Jadi, tampak jelas bahwa undang-undang sama sekali tidak memberi peluang bagi siapa saja untuk menggunakan dan menyematkan logo Lambang Negara Burung Garuda pada tempat lain selain daripada yang sudah diatur, terutama pada pasal 52, 53, 54, dan 55, yang sayangnya tak satu pun dari pasal ini yang memungkinkan penyematannya pada Seragam Timnas atau sejenisnya. Secara lebih spesifik, Lembaga Negara ini hanya dapat digunakan untuk tempat-tempat dan ruang-ruang tertentu, seperti gedung perkantoran resmi, ruang pendidikan, lembaran negara, rumah pejabat negara. Bahkan, logo Lambang Negara ini juga hanya boleh digunakan oleh orang-orang tertentu yang diatur dalam undang-undang, seperti presiden dan pejabat-pejabat negara lainnya.
Secara sederhana, jika berpijak pada undang-undang ini beserta penjelasannya, penyematan logo Garuda pada kaos Timnas jelas salah dan melanggar. Ini artinya bahwa segela kecaman bernada meremehkan yang dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu, terutama para anggota DPR, seharusnya tidak boleh terjadi. Para anggota DPR ini seharusnya berkaca dan instrospeksi diri sehingga mereka tidak terjebak dengan permainannya sendiri. Tidakkah ironi bahwa ada orang yang mengaminkan pelanggaran terhadap aturan-aturan yang mereka buat sendiri? Ironis sekali dan sungguh menyedihkan.
Kembali soal logo Lambang negara di kostum Timnas, siapakah yang harus bertanggung jawab atas pelanggaran ini? Lebih sempit lagi, apakah kita harus menyalahkan PSSI sebagai penanggung jawab persepak-bolaan nasional atau atau menyalahkan undang-undang, jika kita hendak mencari pihak yang bersalah? Nah, di sini kita dituntut untuk bersikap lebih bijak lagi. Senyatanya, PSSI juga tidak dapat dipersalahkan. Toh, lama sebelum undang-undang 24/2009 ini diundangkan PSSI sudah menjadikan logo Burung Garuda ini sebagai simbol kebanggaan nasional. Dan, tidak perlu disangkal, kita sungguh bangga dengan keberadaan simbol kebesaran itu tersematkan di dada kiri kostum Timnas.
Memang, kita juga tidak bisa menyangkal bahwa kemungkinan PSSI lah satu-satunya federasi sepak bola di dunia ini yang berani menyematkan Lambang Negara pada kostum Timnasnya. Alih-alih menggunakan Lambang Negara, federasi-federasi sepak bola negara lain umumnya menggunakan logo federasinya sendiri untuk disematkan sebagai atribut kostum Timnasnya. Federasi sepak bola Brasil, Jerman, dan Spanyol  adalah contoh dari negara yang mensakralkan Lambang Negaranya. Namun demikian, ini adalah sebuah pilihan bagi kita bersama, apakah menggunakan Lambang Negara atau logo PSSI, untuk dijadikan atribut kebanggaan Timnas.
Di samping itu, kita juga harus berani bertanya, menyalahkan diri kita sendiri. Salahkah undang-undang kita?!






Comments

Popular posts from this blog

Apa itu Cultural Studies??

ttg Helen Keller