Perubahan Jam Masuk Anak Sekolah di DKI Jakarta
(Sebuah Kritik terhadap Rasionalisasi Teknokratik dan Pendisiplinan Tubuh)
Oleh: Tamam Ruji H.
“...setiap rasionalisasi radikal menciptakan irasionalitas dengan keniscayaan suatu nasib.” (Weber, Sociology of Religion)
PENDAHULUAN
Menarik untuk sekilas menelisik keputusan Pemprov DKI Jakarta tentang perubahan jam masuk sekolah (untuk SD, SMP, dan SMU), dari yang biasanya masuk pukul 07.00 WIB dimajukan menjadi masuk pukul 06.30 WIB. Menarik, sebab kebijakan ini dibuat hanya dalam waktu singkat dan hampir tanpa pertimbangan pihak-pihak terkait. Menarik, sebab, lantaran kebijakannya bersifat publik dan bersangkut dengan kepentingan pendidikan umum, aturan baru ini seharusnya melalui proses legislasi dan memperoleh legitimasi dari institusi dan pakar pendidikan, atau setidaknya DPRD, sebelum diberlakukan.[1] Menarik, sebab kebijakan ini dibuat demi sebuah solusi persoalan yang, hampir, tidak ada urusan dan hubungannya sama sekali dengan persoalan pendidikan: yaitu, untuk mengurangi persoalan kemacetan lalu-lintas. Menarik, sebab kebijakan ini akan sangat berpengaruh terhadap habitus-habitus (memakai istilah Bourdieu) orang banyak; tidak hanya para siswa dan guru, tapi juga orang tua siswa secara umum. Menarik, sebab kebijakan baru itu menuai banyak tanggapan positif dan protes dari beragam pihak: pakar kesehatan, praktisi pendidikan, anggota DPRD, orang tua siswa, kepolisian, dan kalangan siswa sendiri. Menarik, sebab, penulis menengarai, pendidikan anak sekolah dan pendidikan telah dijadikan “kambing hitam” persoalan klasik lain yang selama ini membelit DKI Jakarta: keruwetan dan kesemrawutan lalu-lintas Jakarta. Menarik, sebab suatu kebijakan dibuat melalui pendekatan rasionalitas teknokratik yang dangkal; dominant-positivistic. Menarik, sebab, setidaknya bagi penulis, menjadi semakin jelas bahwa negara telah menjadikan suatu kebijakan sebagai alat “represif” untuk memperoleh tujuan dan proses-proses produksi kapitalisnya. Dikatakan represif sebab, sebagaimana dinyatakan Althusser bahwa “repression suggests that the State Apparatus in question “function by violence” – at least ultimately (since repression, e.g. administrative repression, may take non-physical forms).[2] Oleh karena itu, penulis merasa bahwa proses terbitnya kebijakan pemerintah ini akan jauh lebih menarik lagi apabila ditelisik dari sudut pandang kritik sosial. Sebab, apabila dilihat dari sudut pandang kritik sosial ini, kebijakan Pemprov DKI Jakarta tentang perubahan jam masuk sekolah ini dapat dikategorikan didasarkan pada rasionalitas yang menindas; suatu rasionalitas yang disebut “rasionalitas teknologis” (Marcuse), “rasio instrumental” (Horkheimer), atau “mitos” (Adorno dan Horkheimer).[3]
Sekadar menyegarkan ingatan, di penghujung tahun 2008, bulan November, Pemprov DKI Jakarta, dipimpin Wakil Gubernur Prijanto, membuat sebuah regulasi baru bahwa jam masuk sekolah akan dimajukan dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 06.30 untuk anak-anak sekolah, dan aturan baru itu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2009 (baca: efektif berlaku per 5 Januari 2009).[4] Ada beragam tanggapan yang diberikan masyarakat: Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, yakin dengan mengubah jam masuk sekolah dan karyawan pemda bisa mengurangi kemacetan. “Ini mudah-mudahan bisa berjalan baik,” ucapnya; Wakil Ketua Fraksi DPRD DKI H. Achmad Husin Alaydrus meminta agar kebijakan itu segera diberlakukan. “Ini kebijakan bagus jangan diundur-undur,” tegasnya; Fanny (34) berpikir bahwa ia mesti bangun pukul 04.00 karena harus mempersiapkan keperluan sekolah dua anaknya di bangku SD dan SMP. “Kalau bangun pagi sih tak masalah, tapi kasihan anak saya yang jam istirahatnya kurang. Biasanya bangun pukul enam pagi, sekarang ia harus bangun jam lima pagi, padahal ada ekstrakurikuler hingga sore, kapan istirahatnya dong,” katanya kepada Kompas.com saat mengantar anaknya di SDN Palmerah 07 Pagi, Palmerah Utara, Jakarta; Soedjatmiko, dokter spesialis anak konsultan tumbuh kembang pediatri sosial dari Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo, menyatakan bahwa dalam jangka panjang, perubahan jam masuk jadi lebih pagi itu dapat menimbulkan masalah pada interaksi orangtua dan anaknya pada pagi hari. "Kebijakan itu juga menimbulkan ketegangan dan kecemasan setiap pagi, serta dampak fisik dan emosional pada anaknya," kata Soedjatmiko.[5] Dan, masih banyak lagi penyataan-pernyataan pro-kontra lain sebagai tanggapan terhadap terbitnya regulasi baru pemda ini. Sebenarnya, kebijakan ini tidak hanya untuk anak-anak sekolah, tapi juga untuk pegawai kantoran. Namun, karena dalam makalah ini penulis hanya mempersoalkan kebijakan pemerintah tentang pendidikan, perubahan jam masuk pegawai kantoran sengaja penulis kesampingkan. Dasar utama penulis adalah pertama, asumsi bahwa proses pembuatan kebijakan di atas terjadi melulu dengan perhitungan matematis dan tanpa pertimbangan ilmu sosial dan humaniora sementara persoalan yang dihadapi adalah persoalan sosial dan kemanusiaan; suatu pendekatan yang positivistik; kedua, asumsi bahwa negara, melalui Pemprov DKI Jakarta, terlihat menggunakan kekuasaannya yang dominatif dan menindas dalam mengobjektifkan individu-individu dan negara terlihat telah mengolah dan mengatur perilaku-perilaku individu-individu dalam masyarakat. Penulis teringat pada pandangan Paulo Freire yang menyatakan bahwa kekuasaan sebagai sebuah bentuk dominasi tidak dipaksakan pemerintah secara sederhana melalui tangan-tangannya, seperti polisi, tentara dan departemen kehakiman. Dominasi dipraktekkan lewat kekuasaan, teknologi dan ideologi yang secara bersama-sama menghasilkan pengetahuan, hubungan sosial dan ekspresi budaya yang berfungsi secara aktif untuk membuat masyarakat diam. Pembicaraan dominasi tidak hanya mengacu pada ekspresi budaya yang mempengaruhi kaum tertindas dalam kesehariannya, namun juga menyangkut bagaimana kaum tertindas ini menginternalisasi pengaruh dan turut melestarikan penindasan tersebut.[6]
Kritik terhadap Tindakan Teknokratik Pemprov DKI Jakarta
Kebijakan menuai kontroversi di atas, sebagaimana penulis nyatakan, menjadi semakin menarik apabila dikaji dengan menggunakan perspektif kritik sosial seperti yang didengungkan pakar-pakar seperti Max Weber (rasionalitas teknokratik)[7], Habermas (tindakan komunikatif)[8] dan Foucault (bio-power)[9].
Pertama, dengan rasionalitas teknokratik, Weber bermaksud menyatakan rasionalitas dalam pengertiannya yang paling sempit tentang rasionalitas bertujuan (purposive rationality), yaitu gerak menuju cara-cara yang paling efisien untuk mencapai dan mewujudkan tujuan-tujuan yang ditakdirkan dan berada di luar, atau eksternal terhadap, sebuah skema atau sistem cara yang ditata secara koheren, sistematis dan rasional. Dalam pengertian yang sempit, rasionalitas terikat pada suatu upaya peningkatan “koherensi, orde yang sistematis, kalkulabilitas, kontrol dan perencanaan yang sistematis” di mana hukum-hukum universal sebagaimana yang ditunjukkan dalam ilmu-ilmu alam memainkan peran yang semakin meningkat. Dengan ini, penulis hendak menegaskan bahwa cara yang digunakan Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan kebijakan di atas cenderung dengan pendekatan ilmu-ilmu alam. Yaitu, perhitungan matematis dijadikan sebagai penentu pertama untuk mengatasi persoalan-persoalan yang sebenarnya pertimbangan-pertimbangan sosial dan humaniora lah yang seharusnya memainkan peran utama. Bahkan, sesungguhnya secara matematis pun tidak masuk akal jika upaya untuk mengatasi persoalan kemacetan lalu-lintas yang dijadikan solusi adalah dengan menertibkan jam masuk sekolah: itu terlalu memaksakan, bahwa alasan utama lahirnya peraturan tentang perubahan jam masuk sekolah ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan lalu-lintas. Pemprov, tentunya, mengira bahwa dengan memajukan jam masuk sekolah, maka kemacetan lalu-lintas di pagi hari akan berkurang. Di sinilah letak rasionalitas bertujuan sempit yang dikemukakan Weber. Penalaran rasional yang digunakan Pemprov ini tegas hanyalah apologi untuk membenarkan proses-proses produksi yang baru yang dengan cara lain juga menindas dan dengan demikian menjadi dalih untuk menyembunyikan kekuasaan yang menindas. Pada sisi lain, rasionalitas Pemprov ini juga merupakan proses-proses produksi yang menindas dan ketinggalan zaman.[10] Pemprov jelas telah mengabaikan pertimbangan-pertimbangan sosial dan nilai-nilai kodrati manusia yang bersifat universal. Dalam kaitan ini, Pemprov telah menempatkan anak-anak sekolah sebagai objek yang bisa direkayasa dan tidak memandang anak-anak sekolah sebagai subjek yang memiliki kepentingan sendiri yang kodrati.
Weber sendiri mencanangkan suatu solusi yang seharusnya dilakukan berkait dengan persoalan-persoalan sosial; yaitu Wertrationalitat atau rasionalisasi nilai. Dengan ini, suatu keputusan didasarkan pada komitmen rasional pembuat keputusan terhadap nilai yang dihayatinya. Tindakan rasional nilai ini berbeda dengan tindakan tradional yang didorong oleh emosi dan afeksi. Tindakan rasional nilai merupakan deduksi kaidah-kaidah praktis dari prinsip-prinsip universal, misalnya kesamaan dan keadilan yang dinyatakan hukum kodrat.[11] Memang, solusi yang dicanangkan Weber ini, penulis tegaskan, terlalu berpatok pada sifat manusia yang religius. Artinya, Weber terlalu mempercayai manusia yang baik sehingga dalam mengambil suatu keputusan manusia dipandang akan berangkat dari nilai-nilai agama. Akan tetapi, meskipun demikian, dalam mengatasi persoalan kemacetan lalu-lintas, misalnya, pertimbangan sosial seharusnya memainkan peran yang lebih menonjol dibandingkan dengan perhitungan-perhitungan matematis. Sebagaimana halnya yang dikemukakan Weber, ilmu-ilmu sosial seharusnya memainkan peran yang semakin meningkat dalam pergerakan menuju rasionalitas. Weber melihat bahwa teori sosial dan tindakan sosial yang berada di bawah paradigma empiris-ilmiah takkan melahirkan suatu pembebasan (liberation) tapi, cenderung mengarahkan pada suatu bentuk indifference sebagaimana persoalan instrumental, baik dalam konteks hubungan birokrasi atau hubungan pasar, mendominasi persoalan dan praktek, membalikkan cita-cita zaman Pencerahan dalam mencari otonomitas personal ke dalam, yang terbaik, sebuah anakronisme dan, terburuk, sebuah kategorisasi tanpa makna.[12] Artinya, dalam membuat keputusan menyangkut orang banyak (baca: anak-anak sekolah) Pemprov seharusnya terlebih dahulu mewacanakannya dengan menggunakan sarana pertimbangan sosial dan nilai-nilai kodrati atau mewacanakannya dalam public sphere, memakai istilah Habermas. Tujuannya adalah supaya suatu keputusan yang dibuat bisa mengayomi dan mengakomodir kepentingan seluruh pihak terkait. Yaitu, suatu persetujuan seluruh pihak sangat dipentingkan untuk mencapai suatu liberation bagi semua.
Selanjutnya, untuk lebih kritis memandang persoalan ini, perlu mempertimbangkan pemikiran Habermas, sekaligus kritik korektif Habermas terhadap pendekatan yang dikembangkan Weber. Habermas memandang bahwa pendekatan Weberian itu masih kekurangan daya kritis; masih belum memiliki daya praksis. Dalam kaitan ini, kekurangan pendekatan Weber adalah dimensi komunikatif. Dengan tindakan komunikatif, suatu tindakan diarahkan untuk mencapai suatu kesepahaman bersama intersubjektif.[13] Ada sebuah perbedaan dalam pandangan Habermas ini kalau dibandingkan dengan pandangan Weber. Memang, pemikiran kritis Habermas ini merupakan pengembangan atau kritik terhadap rasionalitas teknokratis Weber. Dimensi kembangan Habermas adalah dengan memunculkan tindakan komunikatif, sebagai sesuatu yang diabaikan Weber. Habermas berpendapat bahwa apa yang oleh Weber disebut rasionalisasi tak lain dari proses penyesuaian kerangka-kerja institusionalisasi dengan subsistem-subsistem tindakan-rasionalitas-bertujuan.[14] Namun, penulis tidak akan memperpanjang perbedaan pemikiran ini sebab fokus perhatian penulis adalah menerapkan kedua pemikiran ini untuk menelisik secara kritik persoalan yang dikemukakan di atas: keputusan teknokratik Pemprov DKI Jakarta tentang perubahan jam masuk sekolah. Dengan dijalankannya tindakan komunikatif ini, diharapkan bahwa persoalan-persoalan berorientasi sosial seharusnya terlebih dahulu dikomunikasikan sesama-subjek yang berkepentingan untuk mencapai suatu kesepahaman. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengabaikan tindakan yang dicanangkan Habermas ini dengan cara, yaitu Pemprov tidak melakukan pendekatan mencari kesepahaman-bersama antarsubjek tapi malahan langsung mengeluarkan suatu kebijakan menyangkut orang lain; bahkan menyangkut persoalan lain yang tidak ada urusannya sama sekali dengan subjek-subjek yang berhubungan dengan pihak yang kena imbas kebijakan yang dibuat tersebut. Dari perspektif Habermas, tindakan Pemprov ini merupakan tindakan instrumental bertujuan yang hanya bisa dilakukan terhadap kenyataan non-sosial;[15] sebaiknya tindakan strategis Pemprov ini dilakukan dalam kenyataan sosial. Artinya, suatu tindakan yang dilakukan Pemprov seharusnya berdasarkan pada norma-norma yang disepakati bersama berdasarkan harapan timbal-balik di antara subjek-subjek yang berinteraksi dan yang berkepentingan. Untuk itu perlu juga untuk mempertimbangkan Donald J. Waalters yang menyatakan bahwa Plato, seperti juga pemikir lain yang hidup sezaman dengan dia, memformulasikan suatu teori yang dapat dilaksanakan. Ia menganjurkan supaya orang-orang dipaksa untuk menggunakan suatu sistem yang dilakukan Procrustes yang mencoba menerapkan teorinya bagi “tamu-tamunya” yang dipaksa berbaring dan diikat di tempat tidur, dan dengan caranya sendiri memaksa ukuran tubuh harus sesuai dengan ukuran tempat tidur. Kesalahan paling umum dalam teori utopia ialah selalu ada anggapan atau dugaan bahwa tingkah laku orang dapat ditentukan oleh kondisi di luar orang tersebut. Individu-individu tidak dianggap sebagai individu.[16] Ketika Pemprov DKI Jakarta membahas rancangan perubahan jam masuk sekolah di atas, penulis ragu apakah mereka memandang bahwa yang sedang mereka olah dan rancangkan bersangkut dengan persoalan kemanusiaan dan sosial; Pemprov barangkali hanya berpikir tentang kemacetan lalu-lintas dan objek-objek (baca: anak sekolah) yang perlu ditata dan diatur geraknya. Artinya, objek-objek itu harus disesuaikan dengan kebutuhan sesuai dengan yang dikehendaki Pemprov. Adalah naif, jika demikian kenyataannya dan tentunya bisa merusak tatanan sosial.
Mendisiplinkan Tubuh Anak Sekolah, Guru, dan Orang Tua
Teori kritik ketiga penulis dasarkan pada pemikiran bio-power Foucault. Istilah bio-power diciptakan oleh Foucault sendiri. Bentuk kuasa (power) ini diterapkan di dalam tubuh dan ia menimbulkan suatu aspek biologis dan anatomis secara khusus. Kuasa ini dilaksanakan oleh individu-individu dalam masyarakat sehingga seksualitas dan individualitasnya dapat diatur dengan cara tertentu yang dihubungkan dengan isu-isu kebijakan nasional, termasuk mekanisasi produksi. Sesungguhnya Foucault tidak pernah mendefinisikan kuasa (power). Paling banter, Foucault memberikan penjelasan tentang relasi kuasa (power relations) dalam sebuah esai yang diterbitkan pada tahun 1982:
“The exercise of power is not simply a relationship between partners, individual or collective; it is a way in which certain actions modify others. Which is to say, of course, that something called Power, with or without a capital letter, which is assumed to exist universally in a concentrated or diffused form, does not exist.”[17] Dalam cara hubungan kuasa ini pulalah masyarakat disesuaikan menurutkan proses-proses ekonomi.[18] Penulis memandang bahwa nalar yang digunakan Pemprov DKI Jakarta dalam memutuskan perubahan jam masuk sekolah berangkat dari asumsi mekanisasi produksi. Dengan memanfaatkan kekuasaan dominatif represif yang dimiliki, jelas, mudah saja bagi pemerintah untuk melakukan suatu perubahan terhadap kebiasaan-kebiasaan yang sudah lama dilakukan masyarakat. Sejalan dengan ini, jelas bahwa berangkat dari kemacetan lalu lintas yang Pemprov perkirakan salah satunya disebabkan oleh anak-anak sekolah, dilihat akan memperlambat, jika bukan menghalangi, proses produksi dan dengan demikian anak-anak sekolah perlu diatur supaya mereka tidak lagi menjadi penghalang jalannya perekonomian. Dengan kuasanya yang represif Pemprov melakukan kontrol biologis terhadap unsur-unsur yang dipandang menghalangi lancarnya perekonomian. Dengan teknologi-teknologi yang dimilikinya Pemprov menjadikan anak-anak sekolah beserta pihak-pihak terkait sebagai objek penindasan dan menempatkan mereka di dalam blok-blok yang teratur. Dengan bio-power ini pulalah anak-anak sekolah, orang tua, dan guru akan terkondisikan dalam suatu kebiasaan-kebiasaan yang dikehendaki negara. Dengan harus merubah jadwal bangun pagi dari yang seharusnya pukul 05.00 menjadi pukul 04.00, perilaku sehari-hari anak sekolah, guru dan orang tua juga harus menyesuaikan. Perubahan ini secara otomatis akan mempengaruhi perilaku-perilaku lainnya, seperti pola makan, pola kerja, pola interaksi dalam keluarga, pola tidur, dan bahkan pola hubungan seksual orang tua. Adalah tidak mudah untuk mengubah suatu kebiasaan yang sudah lama tertanam. Habitus-habitus baru yang dicanangkan oleh Pemprov niscaya akan menjadi semacam penindasan tersendiri bagi individu-individu terkait.
Foucault juga menyinggung persoalan bagaimana teknik dan teknologi yang diperlukan untuk melakukan bio-power tumbuh. Bio-power yang dimaksudkan ini dapat diklasifikasikan atas dua kategori. Pertama, teknologi dominasi berlaku secara hakiki dalam tubuh, dan mengklasifikasi serta mengobjektivasi individu-individu. Teknologi ini tumbuh dalam blok-blok yang teratur seperti penjara, rumah sakit, dan sekolah. Sejauh klasifikasi objektif ini diadopsi dan diterima oleh individu maka diri-diri individu ini pun akan dapat diatur. Kedua, di dalam teknologi diri terdapat suatu keyakinan, yang sekarang sama-sama dimiliki kebudayaan Barat, di mana menjadi sangat mungkin untuk mengungkapkan kebenaran tentang diri seseorang. Dengan berkata jujur tentang seksualitasnya, di mana kebenaran “terdalam” tertanamkan dalam diskursus dan praktek diskursif tentang seksualitas, individu-individu menjadi objek pengetahuan baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap diri orang lain. Tapi berkata jujur adalah sebuah terapi dan juga kontrol diri. Pada akhirnya, menurut Foucault, kita dapat belajar bagaimana menerapkan hal-hal ini pada diri kita sendiri. Foucault merujuk efek gabungan kedua teknologi ini sebagai govermentalitas.[19]
Foucault juga mengembangkan pemikiran tentang govermentalitas sebagai seni pemerintah atau, sebagaimana istilah ini kadangkala dirujuk, “the reason of the state.” Pemikiran ini “merujuk pada negara, terhadap hakikatnya dan terhadap rasionalitasnya.” Foucault melihat teknologi dominasi dan diri menjadi teknik yang digunakan “untuk membuat individu suatu elemen yang signifikan bagi negara.” Dengan “government” Foucault bermaksud menyampaikan makna “the conduct of conduct.” Ini merupakan bentuk aktivitas yang berupaya atau mengarahkan perilaku persona; perilaku tentang perilaku ini merupakan upaya untuk membentuk, menuntun, atau mempengaruhi bukan hanya perilaku manusia tapi, juga, upaya untuk mengatur manusia secara sedemikian rupa sehingga manusia dapat diperintah. Dalam karya Foucault, aktivitas pemerintah ini dapat mencakup hubungan diri dengan diri sendiri, diri dengan orang lain, hubungan antara institusi dan komunitas sosial, dan pelaksanaan kedaulatan politik. Govermentalitas diperoleh bukan hanya dengan mentotalisasi bentuk kuasa deterministik atau opresif, tapi dengan bio-power yang diarahkan dalam suatu sikap totalisasi terhadap seluruh masyarakat dan, pada satu dan waktu yang sama, terhadap individu sehingga individu-individu dapat diindividulkan dan dinormalkan. Di sini seseorang meletakkan ilmu humaniora dan “kebenaran-kebenaran”-nya, dan institusi atau blok-blok teratur (termasuk pendidikan) di mana kebenaran-kebenaran itu tumbuh, memainkan, dan terus memainkan, sebuah peran yang sangat krusial.
Cara represif yang dilakukan Pemprov tentunya sangat tidak suportif terhadap perkembangan pendidikan itu sendiri. Pembebasan akhirnya menjadi sesuatu yang sulit diperoleh dalam pendidikan manakala cara-cara membuat keputusan yang tanpa kompromi masih terus dipraktekkan.
Penutup
Kesalahan utama yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta adalah Pemprov mengabaikan mengkomunikasikan persoalan-persoalan yang dihadapi dengan pihak-pihak yang mahfum soal kemacetan lalu-lintas, soal waktu ideal bagi anak untuk belajar, dan soal kebijakan publik secara umum. Adalah suatu kesalahan besar Pemprov DKI Jakarta menjadikan jam masuk sekolah sebagai kambing hitam persoalan kemacetan lalu-lintas di Jakarta. Kalkulasi ilmu alam yang digunakan untuk mengatasi persoalan lalu-lintas bukannya mencapai suatu solusi yang diharapkan tetapi malah, penulis menengarai, akan menimbulkan persoalan-persoalan sosial dan kemanusiaan yang baru. Dengan kata lain, cara Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi persoalan sangat keliru dan salah kaprah. Seharusnya, sebelum memberlakukan peraturan baru suatu institusi, lembaga, atau apapun seharusnya terlebih dahulu mewacanakan pra-peraturan yang akan “diundangkan” yang tujuannya supaya peraturan itu mengakomodir seluruh kepentingan individu-individu atau unsur-unsur terkait. Di samping itu pula, suatu kebijakan jangan melulu dibuat berdasarkan perhitungan teknis dan berdasarkan kalkulasi ilmu-ilmu alam, apalagi terhadap suatu persoalan sosial dan humaniora.
Senyatanya, dominasi negara yang begitu meninda masih sangat kentara seperti terlihat pada cara Pemprov DKI Jakarta dalam membuat keputusan tentang perubahan jam masuk sekolah. Dengan peraturan baru itu, negara berupaya menata dan mengatur perilaku individu-individu yang tujuannya adalah untuk mengontrol keberlangsungan proses-proses produksi. Dominasi negara yang begitu represif tampak jelas. Dengan pendekatan mengubah perilaku masyarakat, negara terlihat begitu kentara untuk mengkondisikan perilaku-perilaku individu dalam masyarakat. Artinya, dalam hubungan kuasa antara negara dan warga negara, metode yang sudah lama diperingatkan oleh Foucault masih terjadi dan diberlakukan. Adalah naif jika cara-cara represif sedemikian masih dipertahankan pada zaman keterbukaan seperti sekarang ini.
[1] Kebijakan perubahan jam sekolah dan jam masuk kantor ini dibuat setelah memeproleh hasil, survei dari PT Pamintori Cipta, lembaga yang memang disewa oleh pemprov (lih. http://www.kompas.com/read/xml/).
[2] Lih. Althusser, Louis. Ideology and Ideological State Apparatus (Notes towards an Investigation), dalam Durham and Kellner, Media and Cultural Studies, 2001: 79).
[3] Lih. Hardiman, Menuju Masyarakat Komunikatif, 1993: 76.
[4] Saat jadwal masuk sekolah SD dan SMP mulai pukul 07:00 – 13:00, sedangkan SMA masuk pukul 07:00 – 13:30. Setelah diubah, jam masuk sekolah SD dan SMP masuk pukul 06:30 – 12:30, sedangkan SMA masuk pukul 06:30 – 13:00. (lih. http://www.lautanindonesia.com/forum)
[5] http://www.jakarta.go.id dan http://www.kompas.com/read/xml/
[6] Lih. Freire. Politik Pendidikan: Kebudayaan, Kekuasaan, dan Pembebasan. 2007: 17
[7] Wrong, Dennis (ed). 2003. Max Weber: Sebuah Khazanah. (terjmhn). Yogyakarta: Ikon Teralitera.
[8] Lih. Hardiman, Menuju Masyarakat Komunikatif, 1993 dan Marshall, James D., Foucault and Neo-Liberalism: Biopower and Busno-Power. (http://www.ed.uiuc.edu/eps/PES-Yearbook/95_docs/marshall.html
[9] Marshall, James D., Foucault and Neo-Liberalism: Biopower and Busno-Power.
[10] Lih. Hardiman, Menuju Masyarakat Komunikatif, 1993: 76.
[11] Ibid. 75
[12] Marshall, James D., Foucault and Neo-Liberalism: Biopower and Busno-Power.
[13] Lih. Hardiman, Menuju Masyarakat Komunikatif, 1993: 74-77
[14] Ibid. 79
[15] Ibid. 78
[16] Lih. Hope for a Better World. 2005: 64
[17] Lih. Al Maudi. The Economy of Power: An Analytical Reading of Michel Foucault. Hlm. 15
[18] Lih. Marshall, James D., Foucault and Neo-Liberalism: Biopower and Busno-Power.
[19] Ibid.
Comments
Post a Comment